JAKARTA – CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menanggapi pernyataan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyebut dirinya diduga terlibat tindak pidana.
Sebelumnya, sejumlah perwira tinggi TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (08/09/2025) untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan tersebut.
Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen J.O. Sembiring, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum dari hasil patroli siber.
“Kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi. Selanjutnya, kami akan menempuh langkah-langkah hukum,” ujar Sembiring.
Selain Brigjen J.O. Sembiring, turut hadir dalam pertemuan itu Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto serta Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah. Namun, Sembiring belum merinci bentuk dugaan tindak pidana yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Ferry Irwandi mengaku belum mengetahui tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya juga tidak tahu tindak pidana apa yang saya lakukan,” kata Ferry melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.
Ferry menegaskan dirinya tidak takut menghadapi proses hukum.
“Kalau memang mau diproses, saya siap. Ini negara hukum, jadi mari kita jalani bersama. Saya tidak akan playing victim atau merengek,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya sulit dihubungi. Ferry menyebut nomor teleponnya masih aktif dan bisa diakses oleh siapa pun.
“Saya masih di Jakarta. Tidak benar saya kabur ke luar negeri. Soal tidak bisa dihubungi, saya tidak mengerti, karena wartawan saja bisa dengan mudah menghubungi saya,” jelasnya.
Dalam unggahan lain, Ferry kembali menegaskan kesiapannya menghadapi tuduhan TNI. Ia menolak disebut lari dari tanggung jawab.
“Saya tidak lari ke mana pun. Nomor saya tidak pernah saya ganti meskipun sudah disebarkan ke publik. Kalau bilang tidak bisa menghubungi, saya tidak pernah menerima pesan apa pun,” tulisnya.
Lebih lanjut, Ferry menambahkan bahwa dirinya tidak akan mundur dari persoalan hukum ini.
“Saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” katanya.
Sementara itu, TNI menyatakan telah berupaya menghubungi Ferry namun tidak berhasil.
“Kami coba, handphonenya mati, staf saya juga coba hubungi, tapi tidak bisa,” kata Brigjen J.O. Sembiring. Ia menambahkan bahwa detail dugaan tindak pidana akan menjadi kewenangan penyidik ke depan.








