PALOPO — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wara Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial R (25), warga Kabupaten Luwu, yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 07.15 Wita di Jalan Polsek Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan, IPDA Rusman.
Kasus ini bermula dari laporan Afrizal Patandung, warga Kota Palopo, yang melaporkan R karena membawa kabur motor miliknya. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 10.30 Wita di Barbershop Triple F, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Saat kejadian, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli rokok, namun tak pernah kembali. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melapor ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Wara Selatan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh Polsek Lasusua, Polres Kolaka Utara. Petugas kemudian menjemput R dan membawanya ke Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan satu unit sepeda motor milik korban.
Kapolsek Wara Selatan, Iptu Yusran Sa’buran, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Pelaku kini sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polsek Wara Selatan dalam menjaga keamanan wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Terima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga kasus ini bisa segera terungkap,” tambahnya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Wara Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.








