PALOPO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar pertemuan dengan insan pers untuk memberikan klarifikasi terkait polemik Anggaran Perubahan Tahun 2025.
Ketua DPRD Palopo, Darwis, menegaskan pihaknya bersama pimpinan dewan lainnya belum menandatangani rancangan anggaran tersebut. Alasannya, terdapat sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pembahasan resmi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Menurut Darwis, dokumen yang telah diparipurnakan justru mengalami perubahan tanpa persetujuan DPR. Sejumlah program mandatori yang sebelumnya disepakati hilang, digantikan dengan program baru yang tidak pernah dibahas dalam forum resmi.
“Seharusnya jika ada perubahan nomenklatur atau penambahan program, pembahasannya dilakukan kembali di Banggar atau minimal melalui persuratan resmi ke DPR,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/09/2025).
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah hilangnya anggaran pembayaran utang daerah senilai Rp30 miliar. Dana tersebut sebelumnya sudah menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil asistensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 2024. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp20 miliar yang dibayarkan, sementara sisanya belum terlunasi.
“Utang ini sifatnya wajib, mandatori, tidak boleh dihapus. Jika diganti dengan kegiatan lain tanpa sumber anggaran yang jelas, maka akan menimbulkan beban baru berupa utang belanja,” tegas Darwis.
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan keberadaan tim evaluasi anggaran yang dibentuk melalui surat perintah Wali Kota Palopo. Tim tersebut bekerja di luar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang selama ini menjadi mitra resmi DPRD dalam pembahasan anggaran.
“Kami tidak pernah menerima tembusan mengenai pembentukan tim evaluasi ini. Yang kami tahu hanya TAPD,” tambahnya.
Darwis menekankan bahwa DPRD Palopo tidak akan menandatangani dokumen Anggaran Perubahan 2025 selama masih ada perubahan program maupun nomenklatur yang tidak melalui pembahasan resmi. Jika kondisi ini berlanjut, Kota Palopo akan tetap menggunakan Anggaran Pokok 2025 tanpa pergeseran sebagaimana lazimnya dalam anggaran perubahan.
“Kalau pemerintah kota mau duduk bersama, kami siap bahas ulang. Tapi selama ada program yang masuk tanpa pembahasan di DPR, kami tetap tidak akan tanda tangan,” pungkas Darwis.








