Polres Palopo Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Luwu, Salah Satunya Keponakan Korban

Berita, Hukrim, Kriminal138 Dilihat
banner 468x60

PALOPO – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo di bawah pimpinan Aipda Ronald Effendy berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meringkus dua pelaku di Kabupaten Luwu.

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (18/09/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah kos-kosan di Dusun Lamone, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Karang-Karangan, Kabupaten Luwu.

banner 1100x250

Mereka masing-masing berinisial MR (27), warga Desa Pabarassang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, serta RA (25), seorang karyawan BMS yang juga berdomisili di desa yang sama.

Kasus ini bermula pada Jumat (12/09/2025) saat Dahlia (42), warga Jalan KHM. Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya yang terparkir di depan rumah. Motor tersebut sebelumnya sempat dikunci gembok pada bagian cakram. Namun saat subuh, korban mendapati kendaraannya sudah raib.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo. Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob mengantongi identitas pelaku dan langsung bergerak ke lokasi persembunyian mereka hingga berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku MR mengakui mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DD 6775 ES bersama rekannya RA. Mereka membobol gembok cakram motor korban,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir.

Fakta mengejutkan, salah satu pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni keponakannya sendiri.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Saat ini keduanya bersama barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Sahrir.

banner 1100x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *