MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Kota Palopo untuk segera melengkapi dan menyampaikan dokumen konsultasi Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Tahun 2025–2029.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 050/16268/BAPPELITBANGDA tertanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tindak lanjut ini mengacu pada surat Gubernur Sulsel sebelumnya, nomor 005/15659/Bappelitbangda tanggal 16 Oktober 2025, mengenai penundaan konsultasi Ranwal RPJMD Kota Palopo.
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, konsultasi rancangan awal RPJMD dilakukan pada bulan kedua,” tulis Jufri Rahman dalam surat tersebut.
Namun hingga saat ini, Pemerintah Kota Palopo disebut belum memenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan konsultasi tersebut. Karena itu, Pemprov Sulsel meminta agar Wali Kota Palopo segera mengajukan surat permohonan konsultasi kepada Gubernur Sulsel melalui Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulsel, dengan melengkapi seluruh dokumen sebagaimana tercantum dalam sistem sipd.kemendagri.go.id.
Batas waktu penyampaian dokumen ditetapkan selambat-lambatnya 30 Oktober 2025. Bila sampai tenggat tersebut dokumen belum disampaikan, Inspektorat Provinsi Sulsel akan menindaklanjuti hambatan dan kendala dalam penyusunan RPJMD Kota Palopo Tahun 2025–2029.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai laporan, Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, serta arsip pertinggal.








