DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025, Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita, Nasional167 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2025. Namun, DPR menekankan bahwa penyusunan regulasi tersebut harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya sekadar mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami isi dan arah kebijakan yang diatur.

banner 1100x250

“Harus jelas, apakah perampasan aset dikategorikan sebagai pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau masuk ranah perdata,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (09/09/2025).

Dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset diputuskan masuk dalam daftar prioritas bersama dua rancangan undang-undang lainnya, yakni RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri.

Bob Hasan, legislator dari Fraksi Partai Gerindra, menegaskan DPR berkomitmen menjalankan pembahasan RUU secara terbuka dan transparan. Mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU akan dapat diakses melalui berbagai kanal publik.

“Tidak boleh ada pembahasan tertutup. Semua proses harus bisa diketahui masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPR menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari agenda reformasi hukum pidana. Regulasi ini akan disusun paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah difinalisasi. Sinkronisasi ini dinilai penting karena perampasan aset berkaitan erat dengan mekanisme hukum acara pidana.

DPR juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan resmi berlaku pada 1 Januari 2026. Karena itu, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus berjalan seiring agar tercipta sistem hukum nasional yang selaras.

“Jangan sampai melenceng. KUHP berlaku 2026, sehingga seluruh instrumen hukum, termasuk aturan perampasan aset, harus berdiri di atas fondasi yang kuat,” jelas Bob Hasan, legislator asal Dapil Lampung II itu.

Rencananya, pembahasan RUU Perampasan Aset akan mulai digelar setelah tahap evaluasi Prolegnas pada Rabu pekan depan. Tahapan akan berlangsung secara bertahap, mulai dari penetapan, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg DPR RI.

banner 1100x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *