LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AJ (35) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, pada Minggu (07/09/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 12 sachet sedang dan 2 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp2 juta, timbangan digital, pipet plastik, dua potongan tisu pembungkus sabu, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan AJ berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Bupon. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan. Saat ini, AJ masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Luwu,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan menindak tegas setiap upaya peredaran narkotika di Kabupaten Luwu. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga pidana seumur hidup. Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.








