Polres Palopo Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kos, Salah Satunya Residivis

Berita, Hukrim, Kriminal207 Dilihat
banner 468x60

PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua pria berinisial IB (32) dan MR (28). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Wakapolres Palopo, Kompol Morens Dannari, mengatakan IB alias “Ballatong” merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palopo pada 2024. Kali ini, ia kembali beraksi bersama MR alias “Bolang” dengan menyasar kos-kosan di wilayah Kota Palopo.

banner 1100x250

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Salah satunya dilakukan dengan ancaman kepada korban,” ujar Morens, Selasa (16/09/2025).

Kasus pertama terjadi di sebuah kos di Jalan Agatis, Kelurahan Balandai. IB yang bekerja sebagai tukang ojek mengetahui lokasi kos tersebut dihuni mahasiswi. Ia kemudian mengajak MR untuk melakukan pencurian. Saat beraksi, IB masuk melalui jendela yang tidak terkunci, lalu membawa kabur sebuah tabung gas dan satu unit telepon genggam.

Dalam aksinya, korban sempat memergoki pelaku. IB bahkan mengancam korban agar tidak berteriak dan diduga sempat melakukan tindakan pelecehan sebelum melarikan diri.

Aksi kedua terjadi di Jalan Sungai Rongkong. Dengan cara serupa, IB kembali membobol kamar kos melalui jendela yang tidak terkunci. Dari lokasi itu, pelaku berhasil mengambil dua unit ponsel milik penghuni kos.

Setelah menerima laporan, tim opsnal Polres Palopo melakukan penyelidikan. Pada Minggu (14/09/2025) sekitar pukul 21.00 Wita, polisi menangkap IB di Lorong Dermaga, Kota Palopo. Saat akan diamankan, pelaku berusaha kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur ke bagian kaki.

Satu jam kemudian, MR ditangkap di area parkir sebuah biliar di Jalan Sungai Rongkong tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Subsider, keduanya juga dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian dengan modus serupa agar segera melapor,” tutur Morens.

banner 1100x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *