PALOPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial RK (23) ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Palopo.
Penangkapan berlangsung pada Minggu malam, (07/09/2025), sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Opsnal Aiptu H. Taslim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan RK di kamar kosnya. Saat digeledah, polisi menemukan lima sachet sabu dengan berat bruto 60,57 gram, sebuah timbangan digital, tisu berlapis isolasi, serta dua unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, RK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berkomunikasi melalui nomor WhatsApp asing +44-7955-564129. Barang haram itu diterima melalui sistem “tempel” di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sidrap, lalu dibawa ke Palopo untuk diedarkan kembali dengan harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per paket.
RK mengaku hanya berperan sebagai perantara dengan imbalan Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per hari, yang dikirim melalui transfer rekening atas nama Marlina. Sementara itu, polisi masih memburu pengendali jaringan yang bersembunyi di balik nomor WhatsApp tersebut.
Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat 60,57 gram. Saat ini pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Palopo tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.
“Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
RK bersama barang bukti kini ditahan di Mapolres Palopo. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 127 huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.








