LUWU TIMUR – Kebocoran pipa minyak milik PT Vale Indonesia kembali mencemari lahan pertanian dan aliran sungai di Kabupaten Luwu Timur. Insiden ini mengakibatkan sekitar 38 hektare sawah warga terdampak, disertai meluasnya minyak hitam pekat berbau menyengat ke area kebun serta sejumlah aliran sungai di sekitar lokasi.
Ketua IPMIL Raya Unibos, Ghiant Braldy, menilai kebocoran tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan bentuk kelalaian serius yang membahayakan keselamatan warga dan lingkungan.
“Minyak yang tumpah berwarna hitam pekat, berbau menyengat, dan berpotensi mencemari lingkungan. Dampaknya jelas sangat merugikan masyarakat, terutama petani yang kini terancam gagal panen,” ujar Ghiant, Kamis (18/09/2025).
Ia mengingatkan bahwa peristiwa serupa bukan pertama kali terjadi. Menurutnya, kebocoran pipa PT Vale telah berulang kali terjadi di lokasi yang berdekatan.
“Ini sudah yang ketiga kalinya. Jika perusahaan sebesar PT Vale tidak mampu menjaga infrastruktur dasarnya, bagaimana bisa mereka menjamin keselamatan masyarakat? Kebocoran berulang ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
Hingga saat ini, lanjut Ghiant, PT Vale dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan tersebut.
“Tidak ada ganti rugi, tidak ada pemulihan lahan, bahkan warga terdampak masih menanggung kerugian sendiri. Ini jelas bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat,” ujarnya.
Ghiant mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera turun tangan melakukan investigasi.
“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemkab Luwu Timur tidak menutup mata. Jangan biarkan perusahaan kebal hukum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa perusahaan besar bisa merusak lingkungan tanpa konsekuensi,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa pihak pencemar wajib menanggung ganti rugi. PT Vale harus bertanggung jawab, bukan hanya kepada petani yang lahannya rusak, tetapi juga kepada generasi mendatang yang akan mewarisi kerusakan lingkungan ini,” tutup Ghiant.








