BKPSDM Palopo Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu, Prioritaskan Peserta yang Belum Lulus Seleksi

Berita, Daerah85 Dilihat
banner 468x60

PALOPO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo telah mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri, menjelaskan bahwa ada tiga kriteria utama yang menjadi prioritas untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, yaitu:

banner 1100x250

1. Pegawai non-ASN yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak lolos seleksi CPNS 2024.

2. Pegawai non-ASN yang terdata di BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapat formasi.

3. Pelamar umum yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun juga tidak berhasil mengisi lowongan kebutuhan.

Irfan Dahri menambahkan, PPPK Paruh Waktu nantinya akan diangkat melalui Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan masa kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang. Jangka waktu dan jam kerja akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Selain itu, para PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan upah minimal setara dengan upah yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN, atau disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku. Sumber pendanaan upah ini juga bisa berasal dari luar alokasi belanja pegawai.

banner 1100x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *